Jumat, 09 April 2010

Kemenkum dan HAM Temukan Dua Nama Mirip SJ

Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM R Muchdor mengatakan telah menemukan dua nama yang mirip dengan inisial SJ atau Syahril Johan.

Nama SJ disebutkan oleh mantan Kabereskrim Komjen Susno Duadji sebagai aktor intelektual di balik kasus mafia perpajakan. Saat ditemui di ruang kantornya, di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/4), ia mengatakan imigrasi telah menelusuri keberadaan SJ.

Hasilnya, ada dua nama yang mendekati deskripsi Susno. "Ada dua nama mirip syahril. Pertama, Sjahril Djohan. Yang kedua adalah Syahrial Syah Johan. Salah satunya, Syahril Djohan, terekam belum melakukan perjalanan ke luar negeri sejak November 2009," ucapnya kepada wartawan.

Sjahril Djohan yang berkelahiran tanggal 5 November 1945 tersebut terekam pernah melakukan perjalanan ke kota Perth, Australia pada 27 Februari 2009. Namun, ia telah kembali ke Jakarta lewat bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 1 November 2009. Kedatangannya tersebut terekam dari Amsterdam bukan Australia.

Sedangkan nama kedua yang ditemukan mirip dengan SJ adalah Syahrial Syah Johan. Pria yang beralamat di Jalan Rasamala VIII Nomor 10 Menteng dalam, Jakarta Selatan, tersebut ternyata belum kembali ke Indonesia sejak tahun 13 Desember 2009. Syahrial juga sempat ke Singapura tanggal 13 Desember.

SJ disebut-sebut anggota Komisi III Martin Hutabarat telah berangkat ke Australia. DPR juga telah mendesak Kapolri untuk segera mencekal SJ.

Namun, Muchdor menegaskan hingga saat ini belum ada permintaan cekal dari kepolisian, baik tulisan ataupun lisan. Ia menegaskan imigrasi siap jika polisi meminta cekal kapan pun.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan hal yang sama. Menurutnya, Kapolri tak perlu ragu memanfaatkan imigrasi untuk mengamankan berbagai tersangka, termasuk SJ. "Dari saat saya salat Jumat tadi, saya sudah cek, ternyata kepolisian belum juga mengirimkan permintaan cekal kepada kami. Padahal, kami siap 24 jam," tegasnya. (*/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar